Sumbawa NTB - Sungguh miris, Pria berinisial AD (31) warga Dusun Lenangguar B, Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar yang merupakan seorang ayah tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya, berinisial melati (15).
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah, S.Tr.K di meja kerjanya pada hari Selasa (14/03/23) pagi, mengatakan bahwa aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 5 kali, hal tersebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas VII SMP yaitu sekitar pada bulan Agustus 2021.
Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, peristiwa tersebut terjadi dikamar korban, dimana saat itu korban yang tengah berbaring kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger Hp, setelah itu pelaku langsung duduk di sebelah korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar" ungkap Ipda Nadiyah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di Rutan Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut" ungkapnya.
Baca juga:
Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019
|
Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kami himbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan menjaga putra putrinya supaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dengan hukuman minimal" tegasnya. (Adb)